Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan kembali beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini Rabu (23/9). Dalam sidang kali ini PT VSI rencananya akan menghadirkan dua saksi.
"Rencananya kami akan menghadirkan dua saksi, satu saksi fakta dan satu lagi ahli," ujar penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra, di PN Jaksel, Selasa (22/9).
Namun demikian, pihak VSI sendiri masih berkemungkinan untuk menghadirkan saksi tambahan. Selain itu, mereka juga akan menyerahkan beberapa tambahan bukti administrasi ke Hakim tunggal Ahmad Khusairi.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9), VSI telah mendengarkan pembacaan duplik Kejaksaan Agung, sebagai pihak Termohon. Dalam sidang tersebut kedua belah pihak juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya penggeledahan di kantor VSI oleh tim Kejagung.
"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," ungkap Eko, usai sidang di PN Jaksel.
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI), yang ternyata tidak ada kaitannya dengan VSIC dalam kasus penjualan cessie BPPN.
Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Di sisi lain Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama Group (AG), Johnson Panjaitan, mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Intervensi dilakukan karena PT Adyaesta Ciptatama Group (AG) yang sebelumnya merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Kejaksaan Agung, namun intervensi pihak AG ditolak Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News