Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakrat (DPR) sebagai undang-undang (UU) dalam sidang paripurna, Kamis (27/7).
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menjelaskan, pengesahan perppu ini menjadi UU ini telah melewati pembahasan tingkat I. Dalam pembahasan tersebut, sembilan fraksi setujui perppu ini menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Gerindra tidak menyetujuinya.
“Kami harap ini bisa memberi kepastian hukum bagi otoritas pajak untuk mengakses juga bisa memenuhi komitmen Indonesia dalam AEoI. Dengan penetapan perppu jadi UU, keterbatasan akses di Ditjen Pajak semoga bisa diatasi sehingga mendukung upaya peningkatan pajak dan tax ratio,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7).
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengatakan, peraturan ini sudah digodok oleh pemerintah dan DPR sejak 15 tahun silam.
“Perppu ini adalah kesepakatan DPR pada 2002 sampai sekarang, yaitu 15 tahun lalu dan baru terlaksana sekarang. Artinya di dunia manapun keterbukaan sudah dimulai sejak lama,” kata Ken.
Menurut Ken, keterbukaan terkait informasi keuangan ini dibutuhkan agar Indonesia tidak dianggap melindungi wajib pajak yang tidak patuh. Atau dengan kata lain dianggap melindungi tax evation dan tax avoidance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News