Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Secara umum, Eko menilai Perppu 1/2020 harus digunakan secara hati-hati oleh pemerintah. Terutama dari sisi pembiayaan. Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.
Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi;
- Penyesuaian batasan defisitĀ Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
- Penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran.
- Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit
- Insentif dan fasilitas perpajakan.
- Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi ?Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan. ?
Baca Juga: DPR didesak gunakan hak interpelasi pertanyakan Perppu penanganan corona
Kedua, kebijakan sektor keuangan
- Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
- Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
- Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
- Penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News