kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Sah! Banggar DPR loloskan Perppu penanganan corona Jokowi


Selasa, 05 Mei 2020 / 13:40 WIB
Sah! Banggar DPR loloskan Perppu penanganan corona Jokowi
ILUSTRASI. A view of Indonesia's Parliament building in Jakarta, Indonesia, November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Secara umum, Eko menilai Perppu 1/2020 harus digunakan secara hati-hati oleh pemerintah. Terutama dari sisi pembiayaan. Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.

Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi;

  • Penyesuaian batasan defisit  Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
  • Penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran.
  • Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit
  • Insentif dan fasilitas perpajakan.
  • Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi ?Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan. ?

Baca Juga: DPR didesak gunakan hak interpelasi pertanyakan Perppu penanganan corona

Kedua, kebijakan sektor keuangan

  • Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
  • Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
  • Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
  • Penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×