Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kemarin (4/5) pukul 23.35 WIB.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, hari ini Perppu akan diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemungkinan besar, Perppu 1/2020 itu dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.
Baca Juga: Bukan kebal hukum, Menkeu sebut Perppu 1/2020 adalah perlindungan hukum
“Apakah setuju dan dapat menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020?" ucap Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah dalam video conference, Senin malam (4/5).
Said bilang seluruh anggota Banggar telah sepakat Perppu perlu segera diundangkan demi merespons cepat dampak Covid-19.
Anggota Banggar DPR RI Eko Patrio mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan.
Baca Juga: Indeks manufaktur Indonesia masih akan turun hingga Mei, ini penyebabnya
Makanya, harapan Eko, Perppu 1/2020 perlu lekas diundangkan. Hanya saja catatannya, anggaran penenangan Covid-19 yang 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) terlampau sedikit.
Eko membandingkan ini jauh lebih rendah daripada negara lain, bahkan negara tetangga seperti Vietnam dengan alokasi anggaran Covid-19 mencapai 3,1% dari PDB.
Secara umum, Eko menilai Perppu 1/2020 harus digunakan secara hati-hati oleh pemerintah. Terutama dari sisi pembiayaan. Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.
Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi;
- Penyesuaian batasan defisit Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
- Penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran.
- Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit
- Insentif dan fasilitas perpajakan.
- Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi ?Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan. ?
Baca Juga: DPR didesak gunakan hak interpelasi pertanyakan Perppu penanganan corona
Kedua, kebijakan sektor keuangan
- Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
- Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
- Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
- Penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News