kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.745.000   4.000   0,23%
  • USD/IDR 16.430   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.223   -248,56   -3,84%
  • KOMPAS100 896   -33,02   -3,55%
  • LQ45 709   -20,34   -2,79%
  • ISSI 194   -8,31   -4,11%
  • IDX30 370   -9,39   -2,47%
  • IDXHIDIV20 444   -10,12   -2,23%
  • IDX80 103   -3,04   -2,87%
  • IDXV30 107   -2,26   -2,07%
  • IDXQ30 121   -3,14   -2,53%

RUU TNI Siap Disahkan, Prajurit Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil Ini


Selasa, 18 Maret 2025 / 17:37 WIB
RUU TNI Siap Disahkan, Prajurit Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil Ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) TNI untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.  

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa dalam draf terakhir yang disepakati, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga (K/L), bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L.  

"Jadi hanya 14 K/L dan ini berkaitan dengan pertahanan negara," ujar Supratman di Gedung Parlemen, Selasa (18/3).  

Baca Juga: Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Bakal Pensiun Dini atau Mundur

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.  

Empat jabatan tambahan yang dapat diisi oleh anggota TNI berdasarkan revisi UU ini adalah Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  

"Nanti badan-badan pertahanan dan keamanan nasional itu jadi satu ya. Kemudian Mensesneg juga itu nanti ada Sekretaris Militer Presiden bisa dirangkap," jelas Supratman.  

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak bertujuan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI. Menurutnya, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif tetap terbatas pada bidang yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.  

Baca Juga: Bisa Jadi Pintu Masuk Dwifungsi Militer, 12 Ribu Orang Teken Petisi Tolak RUU TNI

Lebih lanjut, prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil di luar ketentuan RUU ini diwajibkan untuk pensiun dari dinas militer.  

"Nanti jadi harus disesuaikan karena ini jelas dalam UU," pungkasnya.  

Selanjutnya: Grab Dikabarkan Makin Getol Ingin Akuisisi GOTO, Intip Analisis JP Morgan

Menarik Dibaca: Schroders Indonesia: Kinerja IHSG Keok Sejak Februari, Ini Sederet Penyebabnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×