Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan memberikan perlindungan yang lebih komperhensif. Melengkapi aturan yang sudah ada pada satu pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Sekarang sedang disiapkan RUU PDP yang lebih komperhensif," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi RUU PDP, Kamis (20/12).
Sebelumnya aturan mengenai PDP tersebar di sejumlah aturan baik berbentuk UU hingga peraturan menteri. PDP tersebut juga bersifat sektoral.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan terdapat sekitar 32 aturan yang terkait PDP. Aturan tersebut pun kerap diimplementasikan dengan model yang berbeda.
Meski RUU PDP akan bersifat komperhensif, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokask Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar bilang peraturan sektoral tetap perlu ada. "Pengaturan teknis untuk sektoral tetap diperlukan," terang Wahyudi.
RUU PDP akan mengatur hal dasar dalam PDP seperti hak dan kewajiban subjek data dan pengguna data. Sementara hal yang terkait aturan teknis perlu dilakukan berdasarkan aturan sektoral.
Terdapat 12 bab yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Bab tersebut antara lain:
I. Ketentuan Umum meliputi pengertian data pribadi
II. Jenis Data Pribadi
III. Hak Pemilik Data Pribadi
IV. Kewajiban Pengendali Data dan Pemroses Data termasuk petugas perlindungan data pribadi
V. Transfer dan Pengalihan Data Pribadi
VI. Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi
VII. Pedoman Pembentukan Perilaku Pengendali Data Pribadi
VIII. Pengecualian terhadap Perlindungan Data Pribadi
IX. Penyelesaian Sengketa
X. Kerja sama Internasional
XI. Peran Pemerintah dan Masyarakat
XII. Ketentuan Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News