kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masuk prolegnas, Kemkominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai 2019


Kamis, 20 Desember 2018 / 15:35 WIB
Masuk prolegnas, Kemkominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai 2019
ILUSTRASI. Diskusi perlindungan data pribadi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung tahun 2019.

Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan calon beleid ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019. Diperkirakan bulan Januari 2019 akan dikeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan dengan DPR.

"Harapannya Surpres bisa keluar awal tahun dan target selesai tahun depan sebelum pergantian," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat diskusi bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kamis (20/12).

Semuel bilang saat ini perdebatan dalam pembahasan ada di pasal terakhir mengenai ketentuan pidana. Pada pembahasan ketentuan pidana terdapat dua opsi yang perlu diperkuat antara kurungan penjara atau denda.

Hal itu memberikan penguatan tindakan pidana. Pada kasus pencurian data, hukumannya akan diperberat pada hukuman kurungan yang dmencapai lima tahun hingga enam tahun.

"Kalau penyalahgunaan dilakukan oleh pihak yang mengoperasikan dendanya kita buat besar," terang Semuel.

Selain sanksi, Kemkominfo juga melakukan pembahasan untuk pembentukan otoritas perlindungan data pribadi. Namun, Semuel bilang otoritas tersebut nantinya berada di bawah Kemkominfo.

Pasalnya bila dibentuk lembaga baru maka pengangkatan akan melalui DPR. Hal itu akan menimbulkan efek politik yang dikhawatirkan anggota otoritas tersebut tidak memiliki kemampuan di bidang peelindungan data pribadi.

Nantinya otoritas tersebut akan mewakili berbagai pemangku kepentingan. "Nanti anggotanya tiga orang dari pemerintah, tiga orang dari masyarakat, dan tiga orang dari industri," jelas Semuel.

Semuel optimistis RUU PDP dapat segera diselesaikan. Pasalnya setelah kejadian kebocoran data oleh Facebook, PDP menjadi hal yang dianggap penting.

Di Indonesia, industri digital berkembang pesat sehingga membutuhkan perlindungan. RUU PDP juga dinilai akan mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi, serta mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×