kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Elsam meminta otoritas perlindungan data pribadi tetap independen


Kamis, 20 Desember 2018 / 16:16 WIB
Elsam meminta otoritas perlindungan data pribadi tetap independen
ILUSTRASI. FESTIVAL MEDIA DIGITAL PEMERINTAH


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar meminta otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tetap independen.

Hal itu menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat otoritas PDP. Wahyudi bilang otoritas tersebut harus berada di luar pemerintah. "Otoritas ditambahkan pada komisi yang sudah ada seperti Komisi Informasi (KI)," ujar Wahyudi saat diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) PDP, Kamis (20/12).

Nantinya KI dibentuk dua kamar dengan komisioner yang berbeda sehingga urusan PDP dapat dilakukan terpisah. Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan antara mengurus PDP dengan data biasa. Namun, pemisahan kewenangan tersebut bukanlah hal yang tidak mungkin. Wahyudi bilang hal serupa juga diterapkan di beberapa negara seperti Inggris dan Meksiko.

Selain itu, untuk menjaga independensi, pemilihan komisioner juga perlu menjadi perhatian. Sebelumnya pemilihan komisioner di Indonesia harus melalui DPR sehingg dikhawatirkan terdapat intervensi politik dalam pelaksanaannya. "Itu bisa dilakukan dengan perubahan mekanisme seleksi, buat mekanisme tanpa DPR," terang Wahyudi.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana membuat otoritas PDP di bawah Kemkominfo. Hal itu dinai Elsam akan menghilangkan independensi dari lembaga tersebut. Pasalnya pemerintah juga merupakan pengelola data. Sehingga saat terjadi kenocoran data di pemerintah, pemerintah tidak mungkin melakukan pelaporan atau penanganan sendiri.

Sementara itu DPR masih belum menentukan kedudukan yang tepat bagi otoritas PDP. Hal itu menunggu pembahasan RUU PDP yang akan menjadi landasan. "Nanti akan kita bahas dalam pembahasn RUU PDP," jelas Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id.

Meski begitu PDP yang bersifat lintas sektor perlu menjadi peehatian. Hal itu membuat penyelesaian masalah PDP tidak dapat dilakukan oleh hanya satu sektor Kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×