kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RUU Pangan Masuk Prolegnas 2025, Memperkuat Bulog dan Swasembada Pangan


Selasa, 19 November 2024 / 16:31 WIB
RUU Pangan Masuk Prolegnas 2025, Memperkuat Bulog dan Swasembada Pangan
ILUSTRASI. DPR telah mengesahkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/10/2024


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR telah mengesahkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Salah satunya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun naskah akademik (NA) hingga RUU Pangan ini bakal disiapkan oleh Komisi IV DPR RI

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet mengatakan dalam RUU Pangan pihaknya hendak merevisi UU Nomor 18/2012 tentang pangan. Di mana, komisi IV ingin memperkokoh posisi Perum Bulog dalam mengatur bidang pangan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Tax Amnesty Pada Tahun 2025

“Nanti yang akan kita dorong adalah yang disebut dengan Badan Pangan Nasional yang dimaksud itu adalah Bulog, sehingga kita tidak ada lembaga baru, fungsinya lebih kokoh seperti itu. Jadi memperkokoh posisi Bulog agar dia menjadi satu-satunya lembaga yang berbicara tentang pangan,” ujarnya saat ditemui Kontan.co.id, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).

Di samping itu, kata Slamet, dalam merancang UU Pangan itu pihaknya juga akan mengatur terkait impor pangan. Memang ini dilakukan semata-mata demi mendukung program swasembada pangan besutan Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan tercapai di tahun 2028.

“Presiden punya keinginan swasembada pangan harus kita perkokoh dengan UU, di mana nanti UU pangan memberikan peran itu. Kemudian regulasi-regulasi lain terkait dengan impor kita juga akan bicara di situ, bagaimana mekanisme apakah diberi ruang sepenuhnya, itu yang kita atur,” terangnya.

Baca Juga: DPR RI Ungkap Urgensi Munculnya RUU Tax Amnesty

Slamet berharap, program swasembada pangan nantinya ada campur tangan hukum di dalamnya. Untuk itu, dibentuklah RUU Pangan ini.

Lebih lanjut, Slamet menambahkan, perjalanan RUU Pangan ini masih panjang setelah disahkan dalam Prolegnas tahun 2025. Menurutnya, setelah ini akan dibentuk tim panitia kerja (Panja), lalu dari hasil Panja itu akan didiskusikan kembali oleh Komisi IV.

“Masih panjang itu baru masuk Prolegnas, tapi memang target kita di Komisi IV tahun 2025 selesai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×