Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar UU yang masuk long list.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan munculnya RUU tersebut sebagai Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini muncul mengingat adanya wacana untuk memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam prolegnas prioritas, maka Komisi XI berinisiatif untuk memasukkan sebagai RUU Prioritas Komisi XI.
Baca Juga: Konsultan Pajak Akui Tax Amnesty Jilid III Gerus Kepatuhan Wajib Pajak
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang didalamnya itu ada di Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/11).
Misbakhun mengatakan bahwa RUU Tax Amnesty kemungkinan akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Hal ini agar program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid III bisa dijalankan.
"Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut-off nya tax amnesty itu di tahun 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak," katanya.
Baca Juga: Siap-siap di 2025! Warga Terjerat Kenaikan Pajak, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak
Misbakhun menekankan, meski RUU Tax Amnesty ini diusulkan oleh Komisi XI , namun pihaknya masih belum menyusun substansi dari RUU tersebut.
"Teknikal substantinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada Tax Amnesty. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan," imbuh Misbakhun.
Selanjutnya: Kevin Diks Kecewa Absen Bela Timnas Indonesia Melawan Arab Saudi
Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Anak Sedunia 2024 yang Penuh Makna dan Menyentuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News