Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Hal ini tercermin dari Rancangan Undang-Undan (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Pengampunan Pajak ini menjadi usulan dari Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan pandangannya terkait urgensi RUU Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty yang masuk dalam prolegnas 2025.
Misbakhun mengatakan bahwa RUU yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas. Ke depan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan pemerintah mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Baca Juga: Kena Tipu Borrower, Anak Usaha KoinWorks Pastikan Bakal Lindungi Lender
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang didalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung Bappenas, Rabu (19/11).
Misbakhun menjelaskan, program pengampunan pajak ini sebaiknya bisa dibahas dan dijalankan pada tahun 2025 mendatang.
Menurutnya, tahun tersebut merupakan waktu yang tepat karena berkaitan dengan cutt-off pajak di 2024, sehingga memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menata ulang sektor perpajakan secara menyeluruh.
"Kalau menurut saya sebaiknya di 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 224, sehingga kedepannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak," katanya.
Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.
Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.
Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM Impor Mobil Listrik
Selanjutnya: Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%
Menarik Dibaca: 8 Cara Mengurangi Lemak di Pipi yang Paling Efektif, Yuk Coba Sekarang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News