kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP


Senin, 17 Februari 2025 / 16:14 WIB
RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP
ILUSTRASI. DPR akan mengesahkan revisi RUU Minerba pada rapat paripurna Selasa (18/2)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) positif dibawa pada rapat Paripurna yang diglear Selasa (18/2), untuk dijadikan Undang-undang (UU).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, isi dari RUU Minerba sudah disepakati sehingga target perubahan RUU menjadi UU tidak meleset dari target awal. 

"Iya besok ke Paripurna, rencananya begitu," kata Bob saat dikonfirmasi Kontan, Senin (17/2).

Adapun, salah satu poin penting yang sudah disepakati adalah Perguruan Tinggi (PT) masih masuk dalam daftar lembaga yang bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas. Namun, pengelolaan tambang akan diserahkan pada BUMN, BUMD maupun pihak swasta.

"Pemilik izin usaha pertambangan tetap perguruan tinggi. Pengelolanya BUMN, BUMD dan badan usaha swasta," kata Bob.

Baca Juga: Freeport Terpaksa Pangkas Kapasitas Produksi Menjadi 60% Gara-gara Larangan Ekspor

Keputusan ini dipilih karena setelah mendapatkan masukan dari berbagai narasumber terkait Perguruan Tinggi dirasa tidak perlu diganggu gugat statusnya sebagai lembaga yang fokus pada pendidikan.

"Berdasarkan narasumber-narasumber (keputusan) jadi perguruan tinggi jangan diganggu," kata dia.

Lebih lanjut, keuntungan dari pengelolaan tambang akan disalurkan pada perguruan tinggi pemegang IUP. Meski begitu, persentase keuntungan yang diterima akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"PP-nya akan diatur segera. Dari PP dulu ya, baru nanti kalau PP cukup ya sudah (tanpa Perpres atau Kepmen) kalau banyak aturan, tabrak-tabrak nanti," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×