Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) positif dibawa pada rapat Paripurna yang diglear Selasa (18/2), untuk dijadikan Undang-undang (UU).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, isi dari RUU Minerba sudah disepakati sehingga target perubahan RUU menjadi UU tidak meleset dari target awal.
"Iya besok ke Paripurna, rencananya begitu," kata Bob saat dikonfirmasi Kontan, Senin (17/2).
Adapun, salah satu poin penting yang sudah disepakati adalah Perguruan Tinggi (PT) masih masuk dalam daftar lembaga yang bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas. Namun, pengelolaan tambang akan diserahkan pada BUMN, BUMD maupun pihak swasta.
"Pemilik izin usaha pertambangan tetap perguruan tinggi. Pengelolanya BUMN, BUMD dan badan usaha swasta," kata Bob.
Baca Juga: Freeport Terpaksa Pangkas Kapasitas Produksi Menjadi 60% Gara-gara Larangan Ekspor
Keputusan ini dipilih karena setelah mendapatkan masukan dari berbagai narasumber terkait Perguruan Tinggi dirasa tidak perlu diganggu gugat statusnya sebagai lembaga yang fokus pada pendidikan.
"Berdasarkan narasumber-narasumber (keputusan) jadi perguruan tinggi jangan diganggu," kata dia.
Lebih lanjut, keuntungan dari pengelolaan tambang akan disalurkan pada perguruan tinggi pemegang IUP. Meski begitu, persentase keuntungan yang diterima akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"PP-nya akan diatur segera. Dari PP dulu ya, baru nanti kalau PP cukup ya sudah (tanpa Perpres atau Kepmen) kalau banyak aturan, tabrak-tabrak nanti," jelasnya.
Selanjutnya: Simak Kinerja Pilihan Investasi Robert Kiyosaki pada 2025
Menarik Dibaca: 5 Minuman yang Bisa Menyebabkan Asam Urat, Cek Daftarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News