kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

RUU Minerba Beri Izin Tambang Ke Universitas, Ini Kata Puan Maharani


Kamis, 30 Januari 2025 / 13:43 WIB
RUU Minerba Beri Izin Tambang Ke Universitas, Ini Kata Puan Maharani
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait RUU Minerba


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta masyarakat tak saling curiga terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang memberikan izin kepada perguruan tinggi atau universitas untuk mengelola tambang.

Puan mengatakan, RUU Minerba ini nantinya bakal didiskusikan mengenai poin-poin apa yang ada di dalamnya, sehingga nantinya bakal ada jalan tengah yang bisa diambil.

“Kita sama-sama bicarakan bersama poin-poin apa, hal-hal apa yang Insya Allah nantinya semoga ada jalan tengah atau titik temu supaya ini nantinya bermanfaat bagi perguruan tinggi atau masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Puan mengungkapkan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya demi mendengarkan aspirasi masyarakat hingga universitas. DPR mengharapkan Undang-Undang Minerba tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang adalah Bentuk Lepas Tanggung Jawab Pemerintah

“Ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi salah komunikasi atau missed komunikasi, jadi jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga,” ungkapnya.

Asal tahu saja, DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Berdasarkan draft RUU Minerba tersebut, salah satu pasalnya menyebut izin tambang diberikan kepada perguruan tinggi.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 51A, yang menyebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Caranya, dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Aturan lebih lanjutnya bakal diatur lewat peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×