Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RIĀ pada Senin (20/01) malam menyetujui Rancangan Undang-undangĀ (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna, hari ini, Selasa (21/01).
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam sidang pleno kepada para anggota Baleg.
Kemudian para anggota yang hadir menjawab serempak setuju. Bob juga menyebut semua anggota Baleg yang hadir mewakili 8 fraksi, menyatakan setuju atas usulan revisi UU Minerba tersebut.
Baca Juga: Alasan DPR Mau Kasih Tambang ke Perguruan Tinggi: Untuk Dana Riset
"Sudah lengkap, sudah 8 fraksi. Dan pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam yang melibatkan partisipasi publik," tambah dia.
Dia menambahkan, dalam rapat terkait revisi UU Minerba terdapat catatan bahwa harus ada partisipasi publik dalam penyusunan revisi. Mulai dari ahli bahasa, ahli pertambangan, pelaku usaha hingga ormas keagamaan.
"Partisipasi publik juga harus ada klaster terkait, dengan ahli ahli bahasa, ahli pertambangan. Termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang, ormas keagaman dan sebagainya," jelasnya.
Asal tahu saja, usulan revisi ini diinisiasi oleh Baleg dengan memakan waktu satu hari saja. Berdasarkan jadwal resmi DPR RI, ada 3 jadwal yang berkaitan dengan pembahasan revisi UU Minerba oleh Baleg DPR pada Senin (20/01).
Pertama pada pukul 10.30, terjadwal Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang baru saja selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg kemudian mengadakan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Minerba.
Rapat Panja molor dan baru dilaksanakan sekitar 14.00 WIB, namun diskors pada pukul 17.00 WIB dan baru dilanjutkan sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam jadwal, rencana awal, Baleg akan melakukan rapat pleno pukul 19.00 WIB, namun baru dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB. Rapat Pleno ini adalah pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Revisi UU Minerba berdasarkan hasil rapat Panja.
Baca Juga: DPR Usulkan Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Ini Penjelasan Baleg
Selanjutnya: Menang Banyak! China Temukan Harta Karun Emas di Sejumlah Wilayah, Ini Totalnya
Menarik Dibaca: Ini Kata Robert Kiyosaki soal Trump Coin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News