kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.878.000   -40.000   -1,37%
  • USD/IDR 16.905   46,00   0,27%
  • IDX 8.291   79,13   0,96%
  • KOMPAS100 1.167   8,62   0,74%
  • LQ45 836   6,12   0,74%
  • ISSI 296   1,80   0,61%
  • IDX30 437   5,30   1,23%
  • IDXHIDIV20 523   6,69   1,30%
  • IDX80 130   0,74   0,57%
  • IDXV30 143   0,64   0,45%
  • IDXQ30 141   1,57   1,13%

RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN


Rabu, 18 Februari 2026 / 10:23 WIB
RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina (Dok/Pertamina). Ekonom khawatir RUU Keuangan Negara picu celah fiskal. Dividen BUMN berpotensi tak lagi langsung ke kas negara, ancam likuiditas. Apa dampaknya?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan skema omnibus law menuai sorotan dari kalangan ekonom. 

Isu utama yang disorot bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur fiskal, khususnya terkait pengelolaan dividen BUMN setelah fungsi pemegang saham negara dialihkan ke BPI Danantara.

Selama ini, dividen BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan langsung masuk ke kas negara. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dan berperan penting sebagai bantalan likuiditas APBN untuk membiayai belanja publik.

Namun, dalam skema baru, dividen dimungkinkan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh Danantara sehingga tidak sepenuhnya mengalir sebagai penerimaan tunai negara. 

Baca Juga: RUU Omnibus Keuangan Negara, Ekonom Minta Dividen BUMN Tetap Masuk APBN

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perubahan ini berpotensi menciptakan celah fiskal akibat berkurangnya likuiditas penerimaan negara. “Perubahan tersebut berpotensi menciptakan fiscal gap,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ketika dividen tidak lagi masuk langsung ke kas negara, pemerintah dinilai dihadapkan pada pilihan kebijakan yang tidak ringan. 

Opsi menaikkan pajak berisiko menekan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, sementara penambahan utang berimplikasi pada kenaikan beban bunga serta persepsi risiko fiskal.

Yusuf juga mengingatkan potensi munculnya shadow budget ketika dana publik dikelola di luar mekanisme APBN. 

Pergeseran dari sistem anggaran yang transparan ke pengelolaan korporasi yang lebih diskresioner dinilai dapat melemahkan pengawasan parlemen dan meningkatkan risiko moral hazard.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Berpotensi Lemahkan Jangkar Fiskal Indonesia

Dari sisi risiko fiskal, ia menyoroti potensi contingent liabilities. Menurutnya, pasar kerap tidak membedakan secara tegas antara risiko korporasi dan risiko negara, terutama pada BUMN strategis. 

Jika entitas holding mengalami tekanan finansial, negara tetap bisa dipersepsikan sebagai penjamin terakhir. 

Karena itu, peran Kementerian Keuangan dinilai tetap krusial dengan kewenangan pengawasan kuat, termasuk hak veto atas keputusan yang berdampak besar terhadap paparan fiskal.

Pandangan serupa disampaikan ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky. Ia menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara Danantara dan Kementerian Keuangan, termasuk mekanisme dividen serta implikasinya terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Skema dividen APBN–PMN yang tidak jelas berpotensi tumpang tindih dan mengganggu tata kelola BUMN.

Disiplin fiskal

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menegaskan, dividen BUMN pada dasarnya merupakan hak publik karena bersumber dari kepemilikan saham negara. 

Dengan karakter sebagai pendapatan publik, dividen wajib dicatat, disahkan, dan dipertanggungjawabkan melalui APBN. Jika arus dana bergerak di luar APBN, disiplin fiskal dinilai berisiko melemah dan memicu fragmentasi fiskal.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Jadi Prioritas di Prolegnas 2026, Ini yang Akan Dibahas

Ia mengingatkan, ketika sebagian penerimaan negara tidak lagi tunduk pada otorisasi anggaran, pembacaan indikator fiskal bisa terdistorsi. Pelaku pasar menilai arah kebijakan dari angka dan narasi dalam APBN. 

Jika APBN tidak lagi mencerminkan keseluruhan arus penerimaan dan pengeluaran, kepercayaan pasar dapat terkikis dan premi risiko meningkat.

Syafruddin mendorong agar RUU Keuangan Negara menegaskan tiga pagar utama. Pertama, seluruh hak negara atas dividen dan hasil aset harus tercermin dalam APBN dengan pengecualian yang sangat terbatas. 

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan perlu memiliki akses audit menyeluruh, termasuk audit kinerja. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat harus mengawasi keputusan material melalui ambang batas nilai yang jelas.

Baca Juga: Dividen Tak Masuk APBN Lagi, DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara

Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan dorongan memperkuat investasi strategis, fleksibilitas fiskal dinilai tetap diperlukan. Namun, para ekonom menekankan bahwa fleksibilitas tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. 

Dividen BUMN harus tetap berada dalam kerangka anggaran yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kredibilitas fiskal negara.

Selanjutnya: Trump: Jepang Gelontorkan US$36 Miliar untuk Proyek Energi dan Berlian di AS

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut 2026, Panduan Lengkap Imsak dan Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×