kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN


Rabu, 18 Februari 2026 / 10:23 WIB
RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina (Dok/Pertamina). Ekonom khawatir RUU Keuangan Negara picu celah fiskal. Dividen BUMN berpotensi tak lagi langsung ke kas negara, ancam likuiditas. Apa dampaknya?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menegaskan, dividen BUMN pada dasarnya merupakan hak publik karena bersumber dari kepemilikan saham negara. 

Dengan karakter sebagai pendapatan publik, dividen wajib dicatat, disahkan, dan dipertanggungjawabkan melalui APBN. Jika arus dana bergerak di luar APBN, disiplin fiskal dinilai berisiko melemah dan memicu fragmentasi fiskal.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Jadi Prioritas di Prolegnas 2026, Ini yang Akan Dibahas

Ia mengingatkan, ketika sebagian penerimaan negara tidak lagi tunduk pada otorisasi anggaran, pembacaan indikator fiskal bisa terdistorsi. Pelaku pasar menilai arah kebijakan dari angka dan narasi dalam APBN. 

Jika APBN tidak lagi mencerminkan keseluruhan arus penerimaan dan pengeluaran, kepercayaan pasar dapat terkikis dan premi risiko meningkat.

Syafruddin mendorong agar RUU Keuangan Negara menegaskan tiga pagar utama. Pertama, seluruh hak negara atas dividen dan hasil aset harus tercermin dalam APBN dengan pengecualian yang sangat terbatas. 

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan perlu memiliki akses audit menyeluruh, termasuk audit kinerja. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat harus mengawasi keputusan material melalui ambang batas nilai yang jelas.

Baca Juga: Dividen Tak Masuk APBN Lagi, DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara

Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan dorongan memperkuat investasi strategis, fleksibilitas fiskal dinilai tetap diperlukan. Namun, para ekonom menekankan bahwa fleksibilitas tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. 

Dividen BUMN harus tetap berada dalam kerangka anggaran yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kredibilitas fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×