kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.878.000   -40.000   -1,37%
  • USD/IDR 16.909   50,00   0,30%
  • IDX 8.296   83,76   1,02%
  • KOMPAS100 1.168   9,92   0,86%
  • LQ45 836   6,67   0,80%
  • ISSI 297   2,11   0,71%
  • IDX30 437   4,76   1,10%
  • IDXHIDIV20 521   4,88   0,95%
  • IDX80 130   0,84   0,65%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 141   1,32   0,95%

RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN


Rabu, 18 Februari 2026 / 10:23 WIB
RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina (Dok/Pertamina). Ekonom khawatir RUU Keuangan Negara picu celah fiskal. Dividen BUMN berpotensi tak lagi langsung ke kas negara, ancam likuiditas. Apa dampaknya?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menegaskan, dividen BUMN pada dasarnya merupakan hak publik karena bersumber dari kepemilikan saham negara. 

Dengan karakter sebagai pendapatan publik, dividen wajib dicatat, disahkan, dan dipertanggungjawabkan melalui APBN. Jika arus dana bergerak di luar APBN, disiplin fiskal dinilai berisiko melemah dan memicu fragmentasi fiskal.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Jadi Prioritas di Prolegnas 2026, Ini yang Akan Dibahas

Ia mengingatkan, ketika sebagian penerimaan negara tidak lagi tunduk pada otorisasi anggaran, pembacaan indikator fiskal bisa terdistorsi. Pelaku pasar menilai arah kebijakan dari angka dan narasi dalam APBN. 

Jika APBN tidak lagi mencerminkan keseluruhan arus penerimaan dan pengeluaran, kepercayaan pasar dapat terkikis dan premi risiko meningkat.

Syafruddin mendorong agar RUU Keuangan Negara menegaskan tiga pagar utama. Pertama, seluruh hak negara atas dividen dan hasil aset harus tercermin dalam APBN dengan pengecualian yang sangat terbatas. 

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan perlu memiliki akses audit menyeluruh, termasuk audit kinerja. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat harus mengawasi keputusan material melalui ambang batas nilai yang jelas.

Baca Juga: Dividen Tak Masuk APBN Lagi, DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara

Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan dorongan memperkuat investasi strategis, fleksibilitas fiskal dinilai tetap diperlukan. Namun, para ekonom menekankan bahwa fleksibilitas tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. 

Dividen BUMN harus tetap berada dalam kerangka anggaran yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kredibilitas fiskal negara.

Selanjutnya: Trump: Jepang Gelontorkan US$36 Miliar untuk Proyek Energi dan Berlian di AS

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut 2026, Panduan Lengkap Imsak dan Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×