kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Karantina memperluas objek karantina


Senin, 30 Mei 2016 / 16:55 WIB
RUU Karantina memperluas objek karantina


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan ditargetkan rampung pada masa sidang ini. Untuk dapat segera dilakukan pembahasan, Presiden juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, aturan ini secara filosofis adalah untuk memberikan perlindungan bagi warna negara Indonesia dari penyakit-penyakit menular yang berasal dari masuknya warna negara asing. "Intinya adalah untuk melindungi kepentingan kita terhadap kemungkinan-kemungkinan penyakit menular," kata Supratman, Senin (30/5).

Baleg telah menyusun jadwal pembahasan RUU ini. Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan juga sudah terbentuk dan mulai minggu depan sudah dapat dilakukan pembahasan dengan pihak pemerintah.

Selama ini beleid yang mengatur tentang penyelenggaraan tindakan kekarantinaan kesehatan terhadap alat angkut, orang dan barang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1962 tentang kekarantinaan laut dan UU Nomor 2 tahun 1962 tentang kekarantinaan udara.

Kedua aturan tersebut hanya mengatur kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dan bandar udara. Padahal kebutuhan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga diperlukan di pos lintas batas darat negara dan wilayah.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara lain, pertama, belum adanya pengaturan tentang kekarantinaan di pos lintas batas darat negara, pengaturan zona karantina dan kekarantinaan kesehatan wilayah.

Kedua, masih terbatasnya sumber daya dan kewenangan kantor kesehatan pelabuhan sebagai lembaga penyelenggara karantina kesehatan di pintu masuk atau keluar negara. Ketiga, belum optimalnya koordinasi dan komunikasi antar instansi dalam pelaksanaan tugas Quarantine, Immigration, Custom, Port (QICP) sesuai aturan internasional.

Keempat, belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku pelangaran kekarantinaan kesehatan. Sanksi administrasi dan saksi pidana terlalu ringan sehingga menyebabkan berulangnya pelanggaran dan tidak menimbulkan efek jera.

Anggota DPR, Ibnu Multazam mengatakan, persoalan utama dari pembahasan RUU ini adalah terhadap penyebaran penyakit di dalam negeri oleh warga asing. "Selama ini tidak belum ada ketentuan yang mengatur tentang hal itu," kata Ibnu.

Oleh karena itu, perlu adanya kesiapan dari berbagai sektor baik teknologi maupun sumber daya manusianya (SDM). Sehingga deteksi dini terhadap penyebaran penyakit tidak masive dan menimbulkan wabah.

RUU Kekarantinaan Kesehatan ditargetkan rampung pada masa sidang ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×