kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rusuh di MK, DPR dan parpol harus tanggungjawab


Jumat, 15 November 2013 / 17:35 WIB
Rusuh di MK, DPR dan parpol harus tanggungjawab
ILUSTRASI. Suasana gedung perkantoran di ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, DPR dan partai politik harus bertanggungjawab atas kericuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang kemarin (14/11).

Hal tersebut di tegaskan Margarito menanggapi usulan Ketua DPP Golkar, Hajriyanto Tohari yang mengatakan, sengketa Pilkada sebaiknya tidak lagi diurus oleh MK, tetapi hendaknya dikembalikan lagi ke Mahkamah Agung.

"Ini bagian kecil yang disumbang parpol yang tidak punya gagasan konstitusional tentang bernegara. UU itu kan yang bikin orang-orang parpol di DPR, mereka yang pindah dari MA ke MK sekarang ada begini mau dipindah lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (15/11).

Margarito menambahkan, kewenangan itu tidak perlu dipindah lagi. MK, lanjutnya, hanya perlu dibenahi secara bertahap.

Margarito justru menuntut supaya parpol untuk instrospeksi diri, karena setiap kericuhan sengketa Pilkada adalah bukti bahwa fungsi parpol sebagai alat pendidikan politik tidak berjalan.

"Jangan-jangan itu yang datang di Pilkada bukan kader parpol, cuma dibeli parpol akhirnya datang, kehidupan partai sendiri tidak beres, parpol tidak menyiapkan orang politik yang baik, faktanya siapa datang negosiasi hebat, ya sudah, partai harus bertanggungjawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Hajriyanto Tohari mengatakan, kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada sebaiknya ditinjau ulang, sebab, katanya sarat dengan kepentingan politik praktis.

"MK sebaiknya hanya menangani kasus-kasus yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, di luar itu, tidak relevan dan sangat berbahaya bagi kewibawaan MK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×