Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus kericuhan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, keduanya masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Ada dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya masih saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan ketika dihubungi, Jumat (15/11/2013).
Kedua orang tersangka berinisial MS dan FS. Akan tetapi, Tatan tak menjelaskan alasan penetapan mereka sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Tatan menambahkan, kedua tersangka tersebut berasal dari massa pendukung penggugat sengketa Pilgub Maluku. Sementara ke 13 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif dan masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, terkait polisi tidak berada di ruang sidang saat kericuhan terjadi pada Kamis kemarin, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, polisi memang dilarang berada di ruang sidang sebab bisa membuat suasana berbeda.
Akan tetapi, polisi bisa saja berjaga di dalam ruang sidang bila terindikasi sidang tersebut rawan akan tindak provokatif. Bila hal tersebut terjadi, polisi berhak untuk mengeluarkan dan mengamankan orang yang membuat tindakan provokatif.
Saat insiden perusakan ruang sidang utama MK terjadi, seluruh petugas kepolisian berada di luar ruang sidang. Polisi mengawasi massa pendukung penggugat yang berkumpul di luar ruangan.
Terjadi aksi saling dorong yang menyebabkan beberapa orang berhasil merangsek masuk ke ruang sidang dan membuat perusakan di dalamnya. Polisi langsung masuk dan menangkap empat orang diduga sebagai provokatif.
"Saat itu jumlah personel kepolisian ada 75. Pada sidang-sidang, biasanya ada 50 personel yang berjaga di MK," kata Rikwanto. (Zico Nurrashid Priharseno)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News