kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua MK: Kericuhan juga rusak wibawa negara


Jumat, 15 November 2013 / 11:19 WIB
Ketua MK: Kericuhan juga rusak wibawa negara
ILUSTRASI. Penyebab benjolan di leher.


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam kericuhan yang terjadi dalam sidang putusan perkara Pilkada Provinsi Maluku kemarin. Menurutnya, kericuhan tersebut tidak hanya merusak wibawa MK, tetapi juga wibawa negara.

"Apa yang terjadi adalah tindakan dari pendukung yang tidak bermoral, tidak menghargai demokrasi, tidak menghargai negara, merusak wibawa negara," kata Hamdan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Menurutnya, MK sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia merupakan salah satu lambang negara. Massa yang ricuh kemarin, menurutnya, telah merusak marwah dan wibawa negara.

"Bukan hanya istana lambang negara itu, parlemen juga lambang negara, MK juga lambang negara," ujar dia.

Oleh karena itu, Hamdan menganggap ini sebagai masalah serius. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan, seperti Mabes Polri dan Menko Polhukam, untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Harus dicari siapa dalangnya dan harus diberi hukuman setimpal," pungkas Hamdan.

Seperti diberitakan, sidang putusan pilkada ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.

Saat pembacaan sidang putusan, massa pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK.

Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang. Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika ruangan sudah berantakan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×