Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Dalam pledoi atau pembelaannya, mantan kepala biro gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak menolak tuntutan Penuntut Umum yang menuntutnya selama enam tahun penjara. Rusli mengaku, ia hanya menjalankan perintah mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan atas dasar keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 03 Juni 2003.
"Bagaimana mungkin terdakwa I Oey Hoey Tiong dan saya sebagai terdakwa 2 memiliki kewenangan untuk memerintahkan atau memutuskan agar dana YPPI sebesar Rp 100 miliar untuk dicatat atau diadministrasikan dalam sistem perencanaan anggaran dan manajemen kinerja BI," ujar Rusli sendu.
Oleh karena itu, Rusli berpendapat adalah tidak benar jika dia dituntut karena menyalahgunakan kewenangan yang tidak dimilikinya.
Rusli bilang, bahwa dirinya tidak diperintahkan hadir pada RDG tanggal 3 Juli 2003. Padahal lazimnya, dengan posisi sebagai Biro Gubernur, dirinya bisa saja hadir dalam RDG tersebut. "Ini menunjukkan bahwa RDG tersebut memang bersifat khusus," ujarnya.
Menanggapi tuduhan penuntut umum yang menyebutkan bahwa dirinya bersama-sama dengan mantan analis BI Asnar Ashari telah menggelapkan dana YPPI senilai Rp 3 Miliar untuk kepentingan pribadi.
"Memang benar saya dan Asnar Ashari menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari Antony Zeidra. Tetapi itu bukan uang jasa, melainkan uang untuk sosialisasi penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI," tandas Rusli.
Uang tersebut juga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, karena uang tersebut disimpan sebagai bukti adanya penyerahan dana bantuan sosialisasi penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI kepada Antony Zeidra dan Hamka Yandhu, anggota komisi IX DPR sebesar Rp 31,5 miliar.
Rusli juga merasa menyesal, hanya gara-gara mematuhi RDG dirinya harus terseret ke penjara. Padahal masa dinasnya tinggal enam tahun lagi di BI.
"Akankan masalah masa lalu BI ini akan menyandera saya? Padahal saya tidak punya kepentingan pribadi atas penyelesaiannya," lanjut Rusli dengan suara sendu.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Rusli memperingatkan majelis hakim dan penuntut umum untuk lebih jernih melihat permasalahan Rusli.
"Jangan karena terlalu bersemangat memenjarakan koruptor dana BI maka menggunakan segala macam cara. Sehingga yang tidak bersalah jadi korban korupsi politik," ujar YB Purwaning Yanuar, asisten kuasa hukum Rusli.
Menanggapi pledoi tersebut, Penuntut Umum yang diketuai Agus Salim bilang bahwa mereka akan ajukan replik menanggapi pledoi Rusli dan pledoi Oey Hoey Tiong.
Hakim kemudian memberikan waktu dua hari bagi penuntut umum untuk menanggapinya. "Sidang dilanjutkan Rabu, 5 November dengan agenda mendengarkan replik penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Moefri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News