Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rumah aktris lawas Inneke Koesherawati turut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/12). Rumah megahnya di Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat itu digeledah karena juga menjadi Kantor PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
Suami Inneke, Fahmi Darmawansyah adalah Direktur Utama PT MTI, perusahaan yang ikut diperiksa setelah dua petinggi PT MTI terseret operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi. Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar dari petinggi MTI.
Selain rumah Inneke, dua kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta digeledah petugas KPK, kemarin. "Ya jadi ini masih terkait OTT di Bakamla dua hari yang lalu. Jadi, kemarin, hari Kamis, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/12) malam.
Tiga tempat yang digeledah petugas KPK yakni, kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakpus. Lalu, kantor lama Bakamla di Jalan Dr Soetomo nomor 11, Pasar Baru, Jakpus. Terakhir, kantor baru Bakamla, Gedung Proklamasi atau Gedung Pola di Jalan Proklamasi nomor 56, Menteng, Jakpus.
Dalam penggeledahan mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB di ketiga lokasi, petugas menyita barang bukti dokumen sebanyak dua boks diduga terkait proyek Satelit Monitoring di Bakamla. "Dokumen-dokumen itu akan dilelajari lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.
Febri menambahkan, penyidik akan memulai pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sebelum terjaring OTT mulai Senin (19/12). Seperti diberitakan, pihak KPK menangkap empat orang dalam OTT praktik suap di dua lokasi di Jakarta, Rabu (14/16).
Mulanya, Deputi Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama (Deputi Inhuker) Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan dua pejabat PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, ditangkap di kantor lama Bakamla, Jalan Dr Soetomo, Pasar Baru, Jakpus. Ketiganya ditangkap seusai serah terima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. Dua mobil turut disita.
Selanjutnya, petugas KPK menangkap DSR di rumah Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakpus. Namun, berikutnya pihak KPK melepaskan DSR karena belum cukup bukti keterlibatannya.
Pihak KPK melansir, pemberian uang Rp 2 miliar dari PT MTI kepada Eko Susilo Hadi diduga suap atas bantuan pemenangan lelang proyek pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla senilai Rp 200 miliar. Eko Susilo Hadi sempat merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan barang tersebut.
Pemberian uang Rp 2 miliar dari pihak PT MTI ke pejabat Bakamla itu adalah uang muka atas kesepakatan atau deal commitmen fee 7,5% atau sebesar Rp 15 miliar dari nilai proyek Rp 200 miliar.
Selain tiga yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawasyah, sebagai tersangka pemberi suap. Sebab, Fahmi selaku bos PT MTI diduga kuat sebagai otak dan donatur pemberian suap kepada pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News