kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK buru satu tersangka lagi terkait suap Bakamla


Kamis, 15 Desember 2016 / 17:23 WIB
KPK buru satu tersangka lagi terkait suap Bakamla


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar satu tersangka terkait penangkapan pejabat Badan Keamanan Laut, Eko Hadi Susilo.

Tersangka yang masih dalam pengejaran itu adalah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

"Yang bersangkutan masih dikejar oleh penyidik KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12).

Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga menyuap Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

KPK menangkap tangan Eko Susilo seusai menerima duit dari Adami dan Hardy. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 200 miliar dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang ditemukan petugas KPK tersebut diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.Saat ini, Eko Susilo dan tiga pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×