Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Eko Susilo Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko diduga menerima suap terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang suap sebesar Rp 2 miliar di ruang kerja Eko di Kantor Bakamla Jakarta Pusat.
Uang tersebut terdiri dari mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat. "Dari informasi, memang ada persetujuan 7,5% fee, dan ini adalah pemberian yang pertama," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut Syarif, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, Bakamla mendapatkan Rp 400 miliar untuk tiga proyek pengadaan. Salah satunya, proyek pengadaan monitoring satelit yang ditentukan sebesar Rp 200 miliar.
Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Eko diduga menerima suap dari PT MTI terkait proyek senilai Rp 200 miliar tersebut.
KPK belum menjelaskan secara rinci maksud tujuan pemberian suap Rp 2 miliar kepada Eko. "Yang diselidiki saat ini hanya yang monitoring satelit. Tapi, KPK akan bersurat ke Bakamla untuk proyek yang lain, agar lebih diperhatikan secara khusus," kata Syarif.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News