Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Eko Susilo Hadi sebagai tersangka suap. Eko jadi tersangka karena tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
Selain Eko, KPK juga turut menetapkan tersangka kepada Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan keempat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut Agus Rahardjo, suap tersebut diberikan terkait pengadaan alat monitoring satelit RA di Bakamla. "Uang tersebut diduga pemberian kepada pejabat Bakamla terkait pengadaan alat monitoring satelit RI tahun anggaran 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Edi disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Muhammad Adami Okta, Hardy, dan Fahmi Darmawansyah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News