kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ruhut bersyukur Angelina Sondakh dihukum berat


Jumat, 22 November 2013 / 09:48 WIB
Ruhut bersyukur Angelina Sondakh dihukum berat
ILUSTRASI. Ini Tips Menyimpan Sisa Daging Kurban Idul Adha di Kulkas dan Freezer agar Awet Lama. Dok/Food Fire Friends


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, bersyukur koleganya sesama Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie dihukum berat karena korupsi merugikan keuangan negara. "Memang (Angie) harus dihukum seberat-beratnya," kata Ruhut di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (21/11), malam.

Ruhut mengingatkan para koruptor serta para lawyer (pengacara) yang gayanya sudah seperti orang hebat, agar tahu diri dan bertobat. "Sekarang Angie yang merasakan," kata Ruhut.

Ruhut yang dikenal sebagai pengacara ini mengaku itu yang dia salut dari KPK. "KPK kalau sudah banding atau kasasi tidak main-main. Itu sama dengan membangunkan macan tidur," kata Ruhut.

Menurut Ruhut dia berulang kali mengingatkan para koruptor di negeri ini untuk jangan main-main dengan uang negara terlibat korupsi. "Aku selalu mendukung KPK karena KPK kerjanya baik. Apalagi yang sudah statusĀ  tersangka dari KPK belum pernah ada yang bebas murni," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, seperti dikutip Kompas, Kamis (21/11), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti. Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11).

Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu. (Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×