kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.309   1,00   0,01%
  • IDX 6.809   6,27   0,09%
  • KOMPAS100 1.004   -1,29   -0,13%
  • LQ45 776   -1,07   -0,14%
  • ISSI 213   0,60   0,29%
  • IDX30 401   -0,59   -0,15%
  • IDXHIDIV20 484   -0,49   -0,10%
  • IDX80 113   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 119   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 132   -0,35   -0,26%

Pengacara sarankan Angelina Sondakh maju PK


Kamis, 21 November 2013 / 19:10 WIB
Pengacara sarankan Angelina Sondakh maju PK
ILUSTRASI. Cara masak daging biar empuk.


Reporter: Wuwun Nafsiah |

JAKARTA. Mantan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Angie juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah belum dapat berkomentar atas putusan ini. Namun, ia menyarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sesuai Undang-undang masih ada satu tahap lagi, yaitu PK. Namun untuk mengajukan PK, saya harus terima salinan putusan dulu. Saya juga akan berkonsultasi dengan klien," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/11).

Mahkamah Agung dalam laman resminya telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin memutus perkara ini pada 20 November 2013. 

Putusan ini sekaligus membatalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta. 

Putri Indonesia tahun 2001 ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai terkait proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Angelina Sondakh terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×