Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota komisi X DPR Angelina Sondakh terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Hanya saja, berbeda dari sebelumnya, kali ini mantan putri Indonesia itu dijadwalkan bersaksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Ia tiba dari Rutan Pondok Bambu ke kantor KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan baju berwarna merah marun.
Sayangnya, alih-alih berkomentar mengenai pemanggilannya kali ini, Angie justru mengucapkan selama Lebaran. "Mohon maaf lahir batin ya," kata Angie saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8).
Seperti diketahui, Angie kini tengah menjalani hukuman di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Ia dianggap terbukti menerima suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News