Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025). Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 22,8 triliun.
Lalu, apa itu remisi? Bagaimana terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi?
Diberitakan Kompas.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba Mohamad Fadil mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Dia juga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.
Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak oleh MA. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari website MA, Kamis (23/1/2025). Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.
Tonton: Mal Ramai Transaksi Sepi, Fenomena Rojali–Rohana Mencuat Lagi
Macam-macam remisi
Remisi adalah pengurangan masa tahanan. Mengutip penjelasan di website Ditjenpas.go.id, remisi terdiri dari beberapa macam.
1. Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
- bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan,
tahun kedua dapat 3 bulan,
tahun ketiga dapat 4 bulan,
tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing. Remisi agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.
Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain
- Islam pada hari raya Idul Fitri
- Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal
- Hindu pada hari raya Nyepi
- Buddha pada hari raya Waisak
- Untuk agama selain di atas (agama lain, kepercayaan, WNA) maka berlaku ketentuan sebagaiman Pasal 13 ayat (3) Keppress RI No.174 Tahun 1999 yaitu
Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut
- untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
- bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan
- tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan,
- tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari,
- tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.
3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.
Remisi berbuat jasa kepada Negara. Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.
Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.
Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.
Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga pemasyarakatan
4. Remisi atas kejadian luar biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.
Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.
- Diusulkan setelah kejadian (contoh: bencana alam),
- Implementasi di SDP adalah dengan diinput manual
5. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.
Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah
- tahun dikonversi ke 12 bulan kemudian dibagi 12
- bulan dikonversi ke hari (30 hari) kemudian dibagi 12
- hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.
Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
( 2 tahun * 12 bulan ) / 12 = 2 bulan
( 3 bulan * 30 hari ) / 12 = 90 / 12 = 7.5 hari
15 hari / 12 = 1.25 hari
Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari
Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.
5. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)
Remisi anak diberikan pada hari anak.
- Hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
- Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari anak (23 juli).
- Disertakan Akte kelahiran atau Ijasah (harus terpenuhi).
- Pada saat tanggal 23 juli belum 18 tahun.
Remisi lansia diberikan pada hari lansia.
- Hanya untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
- Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 mei).
- Pada saat tanggal 29 mei sudah lebih dari 70 tahun.
- Disertakan surat tanda lahir/ akte/ surat catatan sipil yang menerangkan usia (harus terpenuhi).
- Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan.
- Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari kesehatan dunia (7 april).
- Syarat: Surat keterangan dokter lapas/ dokter ahli yang menyatakan
- penyakit sulit di sembuhkan,
- mengancam jiwa,
- memerlukan perawatan ahli.
- Ketiga syarat di atas wajib di penuhi
6. Remisi perubahan jenis pidana tidak mengikuti proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan tingginya kemungkinan terjadinya perubahan peraturan. SDP hanya perlu mencatat jika diberikan remisi perubahan jenis pidana dan kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan bagi narapidana tersebut.
- Remisi perubahan jenis pidana hanya untuk WBP dengan hukuman Seumur Hidup dan dirubah menjadi pidana sementara.
- Pidana Hukuman Mati hanya dapat dirubah jenis pidananya oleh Grasi.
- Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah Narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.
- Urutan proses diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.
Selanjutnya: 5 Poin Penting dari Pertemuan Trump-Zelensky
Menarik Dibaca: Promo Maison Feerie Special Bundle 18-24 Agustus, 3 Pan Roti Favorit Cuma Rp 65.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News