Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, seiring penerapan sistem self assessment.
Dalam pertimbangannya, PMK ini diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Front Loading Utang di Awal Tahun, Ini Kata Ekonom
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa aturan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Setelah mencermati beleid tersebut, Raden menyimpulkan bahwa PMK 111/2025 pada dasarnya hanya memberikan dasar hukum atas praktik pengawasan yang selama ini telah dilakukan oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Setelah membaca PMK 111/2025, saya berkesimpulan bahwa PMK Pengawasan tidak akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, sebelum terbitnya PMK 111/2025, belum ada aturan setingkat peraturan menteri yang secara khusus mengatur tata cara pengawasan oleh AR.
Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan pajak yang telah memiliki dasar hukum kuat melalui PMK tata cara pemeriksaan sejak era 1990-an.
Dengan demikian, PMK 111/2025 menjadi regulasi pertama yang secara eksplisit mengatur pengawasan perpajakan oleh AR.
Namun, Raden menyoroti bahwa dalam praktiknya, PMK 111/2025 justru membatasi ruang gerak pengawasan yang selama ini kerap dilakukan oleh AR.
Ia mencontohkan, sebelumnya AR sering meminta dokumen pembukuan Wajib Pajak dan melakukan penghitungan ulang atas pajak terutang.
Namun dalam Pasal 4 beleid tersebut, bentuk pengawasan tidak ada kewenangan untuk meminta dokumen kecuali dokumen TP Doc.
Dengan ketentuan tersebut, menurut Raden, pengawasan AR kini lebih diarahkan pada konfirmasi dan klarifikasi data yang telah dimiliki oleh otoritas pajak.
Pengawasan tidak lagi mencakup permintaan dokumen Wajib Pajak maupun penghitungan ulang Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.
"Jadi, bentuk pengawasan AR sekarang ini lebih fokus kepada konfirmasi dan klarifikasi data yang dimiliki oleh kantor pajak," katanya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Berhasil 99.99 Persen
Selanjutnya: Perhapi Ungkap Kementerian ESDM Perlu Pastikan Sistem RKAB Rampung Kuartal I-2026
Menarik Dibaca: Hujan Pagi Lanjut Sore Hari, Cek Prakiraan BMKG Cuaca Besok (7/1) di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












