CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Rudi Rubiandini sidang perdana Selasa pekan depan


Jumat, 03 Januari 2014 / 17:47 WIB
Rudi Rubiandini sidang perdana Selasa pekan depan
ILUSTRASI. aplikasi?BCA Mobile jadi jawara di lima bulan pertama 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Selasa (7/12) pekan depan.

Rudi dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013 dan pencucian uang.

"Iya tanggal 7, hari Selasa," kata pengacara Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar saat ditemui wartawan usai menjenguk kliennya di samping Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, Rusdi mengaku, dirinya telah mempelajari berkas dakwaan kliennya. Namun demikian Rusdi enggan membocorkan isi berkas dakwaan tersebut kepada wartawan.

Rusdi bilang, berkas dakwaan yang telah dibuat belum bisa ditentukan kebenarannya sehingga ia menyerahkan semuanya dalam persidangan nanti.

"Dakwaan itu isinya, ini, ini. Tapi kan isinya belum tentu benar. Nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang. Dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya," tambah Rusdi.

Ketika ditanyai wartawan apakah pihaknya siap membuktikan hal-hal yang dituduhkan kepada kliennya, Rusdi mengaku siap membuktikan.

"Siap saja nanti kita lihat. Kan ada hakim nguji. Jaksa-jaksa. Bener enggak omongannya Ardi. Itu semua kan omongan dari Ardi," tambah Rusdi.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi alias Ardi pada 13 Agustus lalu. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini Rudi dan Ardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Simon telah divonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara selama tiga tahu.

Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap atas perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Namun, hingga kini KPK pun belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Widodo.

Selain itu, Rudi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. KPK menjerat Rudi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013. Selain menjerat Rudi, KPK juga turut menjerat Ardi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×