Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menghadapi sidang perdana pada Januari 2014 di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta. Rudi merupakan tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan tanggal 24 (Desember 2013). Sidangnya Januari,” kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Berkas pemeriksaan Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Selasa (10/12/2013).
Rudi tertangkap tangan bersama Deviardi di kediaman Rudi. Kemudian KPK menangkap Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (PT KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Mereka diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti 700.000 dollar AS terkait tender proyek di SKK Migas.
Dalam kasus ini, Simon telah divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menyuap Rudi sebesar 700.000 dollar AS atas perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang itu diberikan Simon melalui Deviardi. Namun Widodo belum pernah diperiksa KPK maupun bersaksi di persidangan. Dalam persidangan, Simon maupun Rudi mengaku tak saling kenal.
Kasus ini pun menyebut sejumlah nama lain, di antaranya bos Kernel Oil di Singapura Widodo Ratanachaitong, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, anggota DPR Sutan Bhatoegana, dan Tri Yulianto. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News