kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa Hukum Widodo:Uang US$ 700.000 milik Deviardi


Rabu, 18 Desember 2013 / 08:01 WIB
Kuasa Hukum Widodo:Uang US$ 700.000 milik Deviardi
ILUSTRASI. 5 Kiat Mengatasi Tantrum pada Anak di Tempat Umum.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Widodo Ratanachaithong, Sugeng Teguh Santoso mengatakan uang sebesar USD 700.000 adalah miliki Deviardi yang dititipkan ke kliennya.

Hal ini didasarkan pada laporan kepolisian (police report) Singapura, tertanggal 16 Agustus 2013.

“Pada tanggal 20 Juli 2013, Deviardi bertemu Widodo dan meminta Widodo untuk menyimpan uang tunai USD 700.000 dan untuk mengembalikan uang tersebut jika Deviardi sudah kembali ke Jakarta. Deviardi khawatir kemungkinan risiko bahwa ia akan ditangkap Otoritas Bea Cukai dan Imigrasi Indonesia jika ia membawa uang tersebut ke Indonesia,” beber Sugeng kepada Tribunnews.com, Selasa (17/12/2013).

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan tanggal 28 Juli 2013, Deviardi meminta sejumlah USD 300.000 dikembalikan kepadanya.

Sebagai salah satu mitra dagang Widodo yang berbasis di Jakarta, PT. KOPL Indonesia memfasilitasi pengiriman sejumlah USD 300.000 tersebut kepada Deviardi.

“Jumlah USD 300.000 tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya kepada Simon Gunawan dari PT KOPL Indonesia untuk Deviardi,” jelas dia. Selanjutnya, kata dia, Deviardi meminta sisanya sejumlah USD 400.000 dikembalikan kepadanya.

Dengan cara yang sama, klien kami mendekati PT KOPL Indonesia untuk meminta bantuan lagi. Tetapi, karena PT KOPL Indonesia kekurangan dana, maka uang ini untuk ditransfer kepada PT KOPL.

“Klien saya memahami bahwa USD 400.000 tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya oleh Simon dari PT KOPL Indonesia,” katanya.

Sugeng tegaskan, sejak awal kliennya berupaya keras untuk menjelaskan bahwa kliennya hanya sekadar membantu Deviardi untuk menyimpan (dan setelahnya mengembalikan) uangnya tersebut.

Pada tanggal 13 Agustus 2013, Simon dan Deviardi ditangkap oleh KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Klien saya (Widodo) juga dituduh terlibat dalam kejahatan ini.

Kliennya percaya bahwa uang Deviardi yang awalnya dipercayakan kepadanya memiliki kaitan dengan tuduhan korupsi tersebut dan mungkin merupakan uang hasil kejahatan.

“Karena itu, klien saya minta polisi untuk menyelidiki sumber dana ini dan klien saya juga menyerahkan uang tunai sejumlah USD 700.000 ini kepada Satuan Polisi Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Klien saya siap membantu Satuan Polisi Singapura dalam penyelidikan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dimintai tanggapan mengenai isi laporan kepolisian (police report) Singapura mengatakan, KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk menyelidiki lebih lanjut pengakuan Widodo melalui kuasa hukumnya.

“KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk selidiki lebih lanjut sumber duit tersebut. Jika duit tersebut adalah dana perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dijelaskan subyek hukum tindak pidana korupsi,” terangnya. (Andri Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×