kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Petinggi Kernel Oil divonis 3 tahun penjara


Kamis, 19 Desember 2013 / 14:49 WIB
Petinggi Kernel Oil divonis 3 tahun penjara
ILUSTRASI. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) meraih kontrak baru sebesar Rp 10,9 triliun sampai akhir Juni 2022.. KONTAN/Fransiskus Simbolon/02/06/2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Manager Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simon dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dengan uang 700.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk memenangkan Fossus Energy Pte Ltd, dalam tender di SKK Migas.

Vonis itu diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12). Simon dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty saat membacakan amar putusan Simon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12).

Simon terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pertimbangan memberatkan vonis Simon adalah, dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan jaksa, Simon dituntut hukuman pidana empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Menurut Hakim, Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberikan uang 700.000 dollar AS kepada Rudi Rubiandini melalui perantara Deviardi. Uang itu diberikan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, dan menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Pte. Ltd.

Suap juga diberikan agar Rudi menggabungkan lelang minyak mentah Minas atau SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013, menyetujui Fossus Energy Ltd, sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Menanggapi vonis itu, Simon mengaku akan memikirkan langka berikutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan upaya hukum. Sementara Jaksa KPK, mengaku akan menggunakan waktu tersebut apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×