kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ruang Fiskal Terbatas, Ekonom: Batas Atas Defisit APBN Tak Boleh Lebih 2,82% dari PDB


Selasa, 04 Juni 2024 / 19:30 WIB
Ruang Fiskal Terbatas, Ekonom: Batas Atas Defisit APBN Tak Boleh Lebih 2,82% dari PDB
ILUSTRASI. Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 yang ditargetkan pemerintah dinilai terlalu tinggi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 yang ditargetkan pemerintah dinilai terlalu tinggi. Hal ini akan memperlambat ruang fiskal pemerintahan tahun depan, mengingat perekonomian penuh ketidakpastian.

Untuk diketahui, pemerintah memasang target defisit fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 pada kisaran 2,45% hingga 2,82% dari produk domestik bruto (PDB).

Kisaran defisit tersebut lebih besar ketimbang defisit APBN 2024 yang diperkirakan sebesar 2,29% PDB dengan nilai defisit sebesar Rp 552,8 triliun.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyampaikan, idealnya defisit APBN tahun depan di kisaran 2,45% dari PDB sebagai batas atasnya.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Melebar, Dibebani Utang dan Keberlanjutan Program Jokowi

Dengan target defisit tersebut kata Eko, menggambarkan kondisi fiskal masih pro pertumbuhan ekonomi, namun juga tetap antisipatif terhadap risiko ketidakpastian ekonomi baik domestik maupun global.

“Sementara batas atas atas 2,82% dari PDB bisa dimaknai atau dinilai APBN tidak cukup fleksibel jika ada risiko Perubahan APBN karena situasi ekonomi tidak pasti,” tutur Eko kepada Kontan, Selasa (4/6).

Disamping itu, Ia juga menilai jika defisit APBN sejak awal sudah diperlebar ke level 2,82% dari PDB, dikhawatirkan ruang fiskal tidak cukup fleksibel jika pemerintahan baru mengajukan APBN perubahan.

Hal ini karena secara ketentuan dalam Undang-Undang (UU) membatasi defisit APBN hanya diperbolehkan dengan maksimal sebesar 3% dari PDB.

“Terlebih lagi kalau tidak ada tambahan partai yang bekerjasama dengan pemerintah (koalisi) maka upaya APBN perubahan bisa tersendat oleh aspek politik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×