Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
“Sehingga dengan demikian, Indonesia juga sudah mengantisipasinya melalui UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Faktor ketiga yakni, ia menilai bahwa Indonesia juga perlu memahami bahwa klaster pajak dalam UU Cipta Kerja justru bisa bermanfaat bagi perluasan basis pajak dalam jangka menengah.
Sehingga menurutnya lewat aturan reformasi tersebut, tidak hanya untuk meningkatkan investasi, namun juga adanya kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bila belum memiliki NPWP.
“Sehingga tidak hanya itu, adanya skema sanksi administrasi yang lebih proporsional juga akan mampu mendorong kepatuhan secara sukarela,” tutupnya.
Sementara itu menurut Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan
Baca Juga: Pemda Jabar berharap UU Cipta Kerja tingkatkan kemudahan berusaha
RPP kluster pajak yang disusun harus secara jelas mengatur kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat fasilitas-fasilitas tersebut.
“Tapi juga jangan sampai detail kriteria yang disusun justru menghambat Wajib Pajak, malah membuat ribet dan tidak applicable sehingga tidak dapat optimal pemanfaatannya,” ujar Ajib.
Sehingga apabila aturan tersebut terbit maka tentu UMKM akan sangat merasakan manfaatnya lewat kemudahan-kemudahan yang diberikan. Hal ini didorong oleh adanya kemudahan dan kesederhanaan persyaratan yang seragam dan mudah diakses oleh WP.
“Selain kemudahan bagi UMKM, namun juga akan memudahkan bagi WP OP dan badan dalam negeri. Sehingga PR selanjutnya adalah bagaimana seluruh stakeholder terkait well-informed bisa dalam tataran aplikasi sehingga bisa berjalan sesuai maksud dan tujuan awalnya di turunkannya UU Cipta Kerja,” tutupnya.
Selanjutnya: Ajak investasi ke Indonesia, Kepala BKPM dekati Pemerintah Korea Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News