kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

RPP kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan dinilai positif


Minggu, 15 November 2020 / 20:21 WIB
RPP kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan dinilai positif
ILUSTRASI. Petugas Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) melayani pelaku usaha terkait layanan cepat perijinan 3 jam di kantor BKPM Jakarta, Senin (30/1).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 bagian perpajakan mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah kluster pajak, pemerintah menyusun aturan-aturan yang memudahkan kegiatan berusaha. Misalnya saja mengatur tarif PPh Pasal 26 atas bunga dari dalam negeri yang diterima WPLN dapat diturunkan lebih rendah dari 20%. Lalu juga pengaturan ulang pengecualian barang kena pajak (BKP) dalam hal pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham.

Baca Juga: UU Cipta Kerja ciptakan pasar tenaga Kerja yang fleksibel di Indonesia

Di sisi lain, UU Cipta Kerja pun mendorong kepatuhan wajin pajak dengan memberi relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pengaturan sanksi administrasi bunga serta sanksi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Adapun relaksasi dalam rangka meningkatkan investasi juga diperkuat dengan pembebasan PPh atas dividen. UU Cipta Kerja mengatur dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek PPh berlaku yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

RPP klaster pajak juga menyusun aturan Dimana kedudukan NIK dipersamakan dengan NPWP dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP pembeli orang pribadi.

Menurut Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai secara umum, isi dari UU Cipta Kerja klaster pajak dinilai bermakna positif. Hal ini didukung oleh beberapa hal. Pertama, kehadiran klaster pajak dinilai dapat menjadi daya dukung semangat untuk kemudahan berusaha dan daya saing.

“Hal ini sangat relevan dalam konteks pemulihan perekonomian pasca Covid-19, terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan,” kata Darusaalam kepada KONTAN, Minggu (15/11).

Baca Juga: Kadin gelar Jakarta Food Security Summit (JFSS) kelima

Kedua yakni belajar dari tren pasca krisis tahun 2008, dimana menurutnya hal ini menunjukkan dalam rangka pemulihan ekonomi banyak negara berlomba untuk menarik modal dan SDM berkualitas. Dalam rangka pemulihan tersebut instrumen yang digunakan adalah dpajak.

Menariknya, menurutnya di tengah covid ini beberapa negara sudah mulai meluncurkan instrumen pajak untuk daya saing semisal soal tarif, insentif, perubahan sistem ke territorial tax system, dan lainnya.

“Sehingga dengan demikian, Indonesia juga sudah  mengantisipasinya melalui UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Faktor ketiga yakni, ia menilai bahwa Indonesia juga perlu memahami bahwa klaster pajak dalam UU Cipta Kerja justru bisa bermanfaat bagi perluasan basis pajak dalam jangka menengah.

Sehingga menurutnya lewat aturan reformasi tersebut, tidak hanya untuk meningkatkan investasi, namun juga adanya kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bila belum memiliki NPWP.

“Sehingga tidak hanya itu, adanya skema sanksi administrasi yang lebih proporsional juga akan mampu mendorong kepatuhan secara sukarela,” tutupnya.

Sementara itu menurut Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan

Baca Juga: Pemda Jabar berharap UU Cipta Kerja tingkatkan kemudahan berusaha

RPP kluster pajak yang disusun harus secara jelas mengatur kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat fasilitas-fasilitas tersebut.

“Tapi juga jangan sampai detail kriteria yang disusun justru menghambat Wajib Pajak, malah membuat ribet dan tidak applicable sehingga tidak dapat optimal pemanfaatannya,” ujar Ajib.

Sehingga apabila aturan tersebut terbit maka tentu UMKM akan sangat merasakan manfaatnya lewat kemudahan-kemudahan yang diberikan. Hal ini didorong oleh adanya kemudahan dan kesederhanaan persyaratan yang seragam dan mudah diakses oleh WP.

“Selain kemudahan bagi UMKM, namun juga akan memudahkan bagi WP OP dan badan dalam negeri. Sehingga PR selanjutnya adalah bagaimana seluruh stakeholder terkait well-informed bisa dalam tataran aplikasi sehingga bisa berjalan sesuai maksud dan tujuan awalnya di turunkannya UU Cipta Kerja,” tutupnya.

Selanjutnya: Ajak investasi ke Indonesia, Kepala BKPM dekati Pemerintah Korea Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×