Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 bagian perpajakan mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah kluster pajak, pemerintah menyusun aturan-aturan yang memudahkan kegiatan berusaha. Misalnya saja mengatur tarif PPh Pasal 26 atas bunga dari dalam negeri yang diterima WPLN dapat diturunkan lebih rendah dari 20%. Lalu juga pengaturan ulang pengecualian barang kena pajak (BKP) dalam hal pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham.
Baca Juga: UU Cipta Kerja ciptakan pasar tenaga Kerja yang fleksibel di Indonesia
Di sisi lain, UU Cipta Kerja pun mendorong kepatuhan wajin pajak dengan memberi relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pengaturan sanksi administrasi bunga serta sanksi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Adapun relaksasi dalam rangka meningkatkan investasi juga diperkuat dengan pembebasan PPh atas dividen. UU Cipta Kerja mengatur dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek PPh berlaku yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
RPP klaster pajak juga menyusun aturan Dimana kedudukan NIK dipersamakan dengan NPWP dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP pembeli orang pribadi.
Menurut Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai secara umum, isi dari UU Cipta Kerja klaster pajak dinilai bermakna positif. Hal ini didukung oleh beberapa hal. Pertama, kehadiran klaster pajak dinilai dapat menjadi daya dukung semangat untuk kemudahan berusaha dan daya saing.
“Hal ini sangat relevan dalam konteks pemulihan perekonomian pasca Covid-19, terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan,” kata Darusaalam kepada KONTAN, Minggu (15/11).
Baca Juga: Kadin gelar Jakarta Food Security Summit (JFSS) kelima
Kedua yakni belajar dari tren pasca krisis tahun 2008, dimana menurutnya hal ini menunjukkan dalam rangka pemulihan ekonomi banyak negara berlomba untuk menarik modal dan SDM berkualitas. Dalam rangka pemulihan tersebut instrumen yang digunakan adalah dpajak.
Menariknya, menurutnya di tengah covid ini beberapa negara sudah mulai meluncurkan instrumen pajak untuk daya saing semisal soal tarif, insentif, perubahan sistem ke territorial tax system, dan lainnya.