Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi industri hasil tembakau yang menjalankan kewajibannya. Tingginya mobilitas distribusi barang antardaerah membuat pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pengawasan terpadu dan kolaborasi lintas instansi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan sebagian besar barang itu diamankan dalam operasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Baca Juga: Layer Cukai Baru Rokok Masih Tunggu DPR, Purbaya Yakin Tekan Rokok Ilegal
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar. Selain itu, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp534 juta.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, termasuk Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan di satu daerah. Jaringan distribusi lintas wilayah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredarannya dari hulu hingga hilir.
Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional. Namun, posisi strategis tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal.
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya difokuskan pada titik penjualan. Pengawasan juga diarahkan ke gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2026 hingga awal September, Bea Cukai Jakarta melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari rangkaian operasi itu, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7% dibandingkan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Adapun nilai barang hasil penindakan selama 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara Rp46,79 miliar.
Hendri menegaskan tingginya jumlah barang ilegal yang diamankan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai keberhasilan penindakan. Besarnya angka tersebut juga menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata dan membutuhkan pengawasan yang semakin kuat.
Selain mengancam penerimaan negara, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajibannya. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat jadi penting untuk menjaga iklim usaha serta keberlangsungan tenaga kerja.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pihak yang menjual, menyediakan, menyimpan, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda sesuai ketentuan berlaku.
Bea Cukai Jakarta mengajak masyarakat mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, dan mengedarkannya. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran juga dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai.
Pemberantasan rokok ilegal, menurut Hendri, pada akhirnya membutuhkan kerja bersama untuk menjaga penerimaan negara, melindungi industri yang patuh, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














