Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, membantah bertanggung jawab terhadap nasib nasabah PT Antaboga Sekuritas yang harus kehilangan dananya paska pengucuran dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun pada Bank Century.
Menurut kuasa hukumnya Andi Simangunsong, kliennya itu bukanlah sebagai pimpinan maupun pemilik PT Antaboga Sekuritas. "Pak Robert Tantular tak pernah ada kaitannya dengan Antaboga," tegas Andi saat mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9).
Bahkan kata dia dalam persidangan Robert beberapa tahun lalu tidak pernah disebutkan kalau kliennya pemilik Antaboga. Andi pun membantah kalau Antaboga merupakan produk dari Bank Century. Ia justru mengaku aneh melihat putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang membebankan pengembalian dana nasabah Antaboga ke Bank Mutiara.
"Seharusnya yang bertanggung jawab PT Antaboga, kalau MA berkata lain dengan melimpahkan ke Bank Century kita mau bilang apa," imbuhnya.
Meski mengaku janggal tetapi menurut Andi putusan MA tersebut tetap harus dilaksanakan oleh Bank Mutiara. Kata dia, kalau sekarang ini ada yang mengatakan putusan MA tidak usah dilaksanakan itu justru suatu kemunduran.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan akan potensi terjadinya pelanggaran jika pembayaran dana nasabah dilakukan Bank Mutiara. Ia lantas mencontohkan mengenai penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah menyatakan tindakan Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika melakukan penyelamatan saat masih menjadi Dirut PLN sebagai kerugian negara.
Ia khawatir hal itu kembali terulang ketika Bank Mutiara membayarkan dana nasabah Antaboga yang notabene bukan berada dibawah tanggung jawab Bank Century kala itu. "Jangan sampai KPK dalam posisi yang menjadi sulit ketika BPK nanti kemudian menyatakan kerugian negara. Posisi itu yang harus dijaga KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News