Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi konsultasi yang dilakukan kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk (nama baru Bank Century) mengenai keberatannya untuk membayarkan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja akan terjadi pelanggaran jika pembayaran tersebut dilakukan.
"Iya melanggar," kata Adnan saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).
Sayang saat ditanya apakah bentuk pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi, Adnan tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mencontohkan mengenai penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah menyatakan tindakan Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika melakukan penyelamatan saat masih menjadi Dirut PLN sebagai kerugian negara. Ia khawatir hal itu kembali terulang ketika Bank Mutiara membayarkan dana nasabah Antaboga yang notabene bukan berada di bawah tanggung jawab Bank Century kala itu.
"Jangan sampai KPK dalam posisi yang menjadi sulit ketika BPK nanti kemudian menyatakan kerugian negara. Posisi itu yang harus dijaga KPK," imbuhnya.
Kemarin, kuasa hukum Bank Mutiara yang diwakili oleh Mahendradatta mendatangi kantor KPK untuk berkonsultasi mengenai putusan MA yang dijatuhkan pada banknya. Mereka mengaku keberatan jika akhirnya Bank Mutiara harus membayarkan dana nasabah tersebut karena PT Antaboga Sekuritas diluar Bank Century. Ia justru mengaku khawatir jika pembayaran itu dilakukan maka akan terindikasi sebagai kerugian negara karena bank Mutiara yang masih berstatus dibawah pengawasan LPS.
Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News