Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.
Kali ini, mantan Dirut Bank Mutiara itu dipanggil KPK sebagai saksi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (26/9).
Tak hanya Maryono, lembaga anti rasuah itu juga kembali memanggil mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan dua orang dari pihak Bank Indonesia bernama Ahmad Berliani dan Ratma Etchika Amiaty (mantan).
Ketiganya juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Sayang, hingga pukul 10.15 WIB, mereka tidak terlihat hadir di KPK.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert menuding adanya penyalahgunaan dana bailout Rp 6,7 triliun yang diberikan pada Bank Century. Menurutnya manajemen bank Century hanya meminta dana RP 1 triliun.
Kata dia, hal itulah yang harus dijelaskan oleh Direktur Bank Century paska proses pengambilalihan LPS Maryono yang harus menjelaskannya.
Maryono sendiri sebenarnya sudah berkali-kali diperiksa KPK. Namun pria yang kini menjabat sebagai Dirut Bank Tabungan Negara itu mengaku sama sekali tak tahu-menahu mengenai pengucuran dana bailout karena ia merupakan management baru.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News