kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK sarankan Bank Mutiara adukan Timwas Century


Selasa, 24 September 2013 / 14:12 WIB
KPK sarankan Bank Mutiara adukan Timwas Century
ILUSTRASI. Lepas 8 Juta Saham Rivian Automotive, Ford Motor Kantongi US$ 214 Juta


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk telah menyatakan kekecewaannya atas intervensi pihak Timwas Century DPR yang memerintahkan perusahaannya untuk segera melakukan pembayaran dana nasabah PT Antaboga Sekuritas sebagaimana putusan MA. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja justru menyarankan kubu Mutiara mengadukan hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Kalau influence terlalu melebihi porsinya. Saya sarankan untuk mengadu ke BK DPR," kata Adnan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9).

Kata Adnan, saran tersebut juga telah disampaikan pada pihak Bank Mutiara ketika menerima kunjungan yang bersangkutan kemarin (23/9). Menurutnya meskipun itu merupakan usulan yang disampaikan Timwas Century DPR, tetapi desakan agar Bank Mutiara membayar dana nasabah Antaboga itu sudah di luar kewenangan parlemen. Ia justru melihat hal tersebut sebagai ulah beberapa oknum.

"Menurut saya belum tentu sikap parlemen secara keseluruhan. Lebih pada oknum," imbuhnya.

Kekecewaan akan adanya intervensi pihak DPR itu sendiri diungkapkan kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradtta ketika di kantor KPK kemarin. Ia mengaku aneh dengan sikap DPR yang semula memerintahkan pembayaran dana nasabah Antaboga menggunakan aset sitaan dari Robert Tantular tetapi kini justru mewajibkan bank Mutiara membayarkannya. Apalagi kata dia, hingga kini bank Mutiara masih berusaha menempuh upaya hukum terhadap putusan MA tersebut.

"Ini urusan pengadilan bukan dengan menggunakan kewenangan DPR," kata Mahendra.

Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×