kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

KPK pasti memanggil Boediono pada kasus Century


Rabu, 25 September 2013 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. PT Panca Budi Idaman.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Bahkan Ketua KPK Abraham Samad berani memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden RI Boediono yang kala kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Setelah Budi Mulya diperiksa," kata Abraham saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan terhadap Boediono, Rabu (25/9).

Sayang ia tak memberi kepastian kapan rencana pemeriksaan itu akan dilakukan. Abraham hanya memastikan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya akan dilakukan tahun ini.

Kini setiap harinya penyidik KPK terus melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut baik dari pihak BI atau manajemen Bank Century.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pernah mengakui mendapatkan perintah untuk melakukan analisis dampak sistemik sebelum pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Menurutnya analisis itu dilakukan untuk melihat bagaimana pengaruh kegagalan bank Century terhadap sistem keuangan keseluruhan.

"Kami membuat analisis dampak sistemik dengan permintaan dari dewan gubernur dan itu sudah saya sampaikan dalam rapat dewan gubernur maupun di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Halim.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×