kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK pasti memanggil Boediono pada kasus Century


Rabu, 25 September 2013 / 12:35 WIB
KPK pasti memanggil Boediono pada kasus Century
ILUSTRASI. PT Panca Budi Idaman.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Bahkan Ketua KPK Abraham Samad berani memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden RI Boediono yang kala kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Setelah Budi Mulya diperiksa," kata Abraham saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan terhadap Boediono, Rabu (25/9).

Sayang ia tak memberi kepastian kapan rencana pemeriksaan itu akan dilakukan. Abraham hanya memastikan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya akan dilakukan tahun ini.

Kini setiap harinya penyidik KPK terus melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut baik dari pihak BI atau manajemen Bank Century.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pernah mengakui mendapatkan perintah untuk melakukan analisis dampak sistemik sebelum pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Menurutnya analisis itu dilakukan untuk melihat bagaimana pengaruh kegagalan bank Century terhadap sistem keuangan keseluruhan.

"Kami membuat analisis dampak sistemik dengan permintaan dari dewan gubernur dan itu sudah saya sampaikan dalam rapat dewan gubernur maupun di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Halim.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×