kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rita ditanya soal peran KONI di PON Riau


Rabu, 10 April 2013 / 21:00 WIB
Rita ditanya soal peran KONI di PON Riau
ILUSTRASI. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Ketua  Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rita Subowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (10/4). Rita ditanya soal peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), khususnya dalam proyek pengadaan tempat lapangan tembak untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau pada tahun 2012.

"Saya dimintai keterangan soal kaitan KONI dengan PON Riau, juga beberapa pertanyaan," ujar Rita di Gedung KPK, Rabu (10/4)). Rita berharap keterangannya tersebut bisa membantu lembaga anti korupsi tersebut dalam menangani kasus suap pembuatan peraturan daerah untuk PON yang sudah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Rita sendiri diperiksa sebagai saksi.

Rudi Alfonso, Pengacara Rita, menambahkan, kliennya ditanya soal pengadaan lapangan tembak yang diduga ada unsur suap. Pasalnya dalam pembangunan itu ada anggaran tambahan. Tapi, menurut Rudi, Rita tidak tahu menahu soal itu.

Rudi menegaskan, tugas KONI pada waktu itu hanya menentukan mana saja cabang-cabang olahraga yang dipertandingkan. Artinya, mana cabang yang dianggap siap, dan tidak siap.

Seperti diketahui, hari ini, Rita menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait kasus PON Riau. Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Sedianya Rita menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/4), tetapi ia berhalangan ketika itu.

KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (Perda). Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus inibr />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×