kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   -12.000   -0,82%
  • USD/IDR 15.190   15,00   0,10%
  • IDX 7.778   2,76   0,04%
  • KOMPAS100 1.211   -0,08   -0,01%
  • LQ45 985   0,16   0,02%
  • ISSI 229   -0,19   -0,08%
  • IDX30 505   0,76   0,15%
  • IDXHIDIV20 610   0,72   0,12%
  • IDX80 138   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   1,44   1,02%
  • IDXQ30 169   0,14   0,08%

Kasus Korupsi BUMN, Pengamat Minta Penegak Hukum Optimalkan Asset Recovery


Minggu, 02 Juni 2024 / 20:07 WIB
Kasus Korupsi BUMN, Pengamat Minta Penegak Hukum Optimalkan Asset Recovery
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT Taspen, Telkom Group, dan PT Hutama Karya.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Taspen dan Telkom grup mencapai ratusan miliar. KPK juga memperkiraka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Hutama Karya mencapai belasan miliar.

Baca Juga: Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN

Berikutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah mencapai Rp 300 triliun.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371 miliar pada PT Indofarma Tbk dan penyimpangan kredit Linkdata yang merugikan Bank BRI sebesar Rp 120 miliar.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara tersebut telah diserahkan ke Kejagung.

Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto berharap, KPK dan Kejagung bekerja keras memulihkan kerugian negara. Karena menurut catatan ICW, meski jumlah kerugian negaranya besar, namun yang berhasil dikembalikan ke negara masih relatif kecil.

Baca Juga: Perkara Rasuah Terkuak di Sederet Perusahaan Pelat Merah

Agus mengungkap salah satu faktor asset recovery yang masih relatif kecil karena belum disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Menurutnya, banyak kasus proses pemulihan aset sangat lama karena aturan yang berlaku saat ini mengedepankan pembuktian tindak pidananya dulu.

"Dengan RUU Perampasan aset tidak perlu, bisa dilakukan secara perdata," ujar Agus saat dihubungi Kontan, Minggu (2/6).

Dihubungi secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong, aparat menyita semua hasil atau aset-aset hasil korupsi dan berdasarkan putusan pengadilan akan dikembalikan ke negara. 

Aparat penegak hukum juga mesti bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengoptimalkan asset recovery penanganan kasus-kasus korupsi di BUMN.

"(Sita) Aset aset yang dikuasai pelaku," ucap Fickar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×