kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN


Senin, 10 Februari 2025 / 17:53 WIB
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
ILUSTRASI. Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

"Pokoknya saksi lah," kata Rini saat ditemui usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.

Baca Juga: BPK: Investigasi Asabri dilakukan oleh BPKP atas perintah Rini Soemarno

Rini tak banyak bicara soal pemeriksaannya meski pertanyaan terus diajukan sejumlah wartawan kepadanya.

Ia mengatakan, penyidik meminta konfirmasi terkait program PT PGN.

"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Rini Soemarno sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Baca Juga: Kasus Lahan Rorotan, KPK Sita Apartemen di Jaksel dan Tanah Senilai Rp 22 Miliar

"(Diperiksa) kasus tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021," kata Tessa dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Sebenarnya Japto Soerjosoemarno?

“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.

Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN, Pengamat Minta Penegak Hukum Optimalkan Asset Recovery

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno soal Kasus Jual Beli Gas PGN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/10/16473331/kpk-periksa-mantan-menteri-bumn-rini-soemarno-soal-kasus-jual-beli-gas-pgn.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×