kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN


Jumat, 31 Mei 2024 / 17:54 WIB
Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN
ILUSTRASI. Para pekerja melakukan pemasangan jaringan pipa gas induk PGN di kawasan Pondok Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3). PT PGN Tbk (PGAS), Subholding Gas Pertamina menyebutkan perusahaan menyiapkan dana hingga US$ 85 juta atau setara Rp 1,3 triliun untuk pembangunan jaringan pipa gas untuk pelanggan rumah tangga./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/03/2024.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG.

Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Firman Candra menyebutkan proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Apalagi diketahui PGN ternyata masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG.

"Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka," kata Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?" di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Alih-alih menyidik kasus, menurut Firman malahan langkah KPK bisa menggangu bsinis perusahaan pelat merah tersebut. Menurut Firman, permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya itu diselesaikan secara bisnis terlebih dulu. "Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak," tambah Firman.

Proses bisnis yang dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK. Jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan)," ungkap Firman.

Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.

"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," tandas Firman.

Merujuk hasil audit BPK, jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang membawahi Isar Gas (IG) dengan uang muka US$ 15 juta tidak didukung mitigasi risiko memadai.

Asal tahu saja,  KPK mengumumkan ada 2 tersangka dalam dugaan korupsi PGN. Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Walau begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua tersangka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×