Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2003 dan 2008. Saat itu, Pargono tercatat sebagai pemeriksa pajak muda.
Berdasarkan LHKPN Pargono yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan lelaki berkacamata itu mencapai Rp 869.519.531 pada 2008. Nilai ini meningkat sekitar Rp 500 juta dibandingkan tahun 2003 yang nilai hartanya Rp 368.780.950.
Adapun nilai harta Pargono pada 2008 itu terdiri dari harta bergerak berupa tanah di Bogor dan Cilacap, tanah dan bangunan di Tegal, serta di Jakarta Timur sekitar Rp 757 juta. Sementara pada tahun 2003, nilai total harta bergerak Pargono sekitar Rp 245 juta.
Kemudian, Pargono tercatat melaporkan harta bergeraknya berupa alat transportasi senilai total Rp 153 juta pada 2008. Sementara pada 2003, nilai harta bergeraknya sekitar Rp 144 juta. Selain itu, harta Pargono mencakup logam mulia yang nilainya sekitar Rp 13 juta pada 2008. Nilai ini sama dengan yang dilaporkannya pada 2003.
Untuk giro dan setara kas, pada 2008 Pargono melaporkan nilainya sekitar Rp 5,5 juta. Nilai ini berkurang dibandingkan pada 2003 yang mencapai lebih dari Rp 25 juta. Selain melaporkan rincian harta tersebut, Pargono juga tercatat memiliki utang yang nilainya sama pada 2008 dan 2003, yakni Rp 60 juta.
KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka atas dugaan memeras wajib pajak yang ditanganinya. Adapun wajib pajak yang diperas Pargono adalah pebalap era 90-an, Asep Hendro, yang juga pemilik brand Asep Hendro Racing Sports (AHRS).
Menurut pengakuan Asep, dia sudah membayarkan pajak pribadinya sesuai aturan. Namun, menurut Asep, Pargono mengatakan kalau pembayaran pajak Asep bermasalah dan meminta sejumlah uang untuk mengurus permasalahan tersebut.
Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK pada Selasa (9/4) sore hingga Rabu (10/4) pagi. Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan Pargono, Asep, seorang konsultan berinisial S, pegawai AHRS berinisial W, serta seorang pria yang diduga perantara penyerahan uang berinisial RT. Namun, setelah melakukan pemeriksaan seharian, KPK hanya menetapkan Pargono sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya dibebaskan. Kini, Pargono mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News