Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengambil keputusan untuk membebastugaskan sementara pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sedang menerima suap kemarin (9/4). Dalam keterangan pers yang diterima Kontan, Rabu (10/4), disebutkan bahwa PR akan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksa pajak madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
Ditjen Pajak mengklaim terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme Whistle Blowing System.
Ditjen Pajak juga berjanji tetap konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News